Menurut
Ikatan Akuntan Indonesia (2014:PSAK No.14), persediaan
adalah aset :
- Dalam proses produksi atau dalam perjalanan
- Dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.
- Tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha.
Dalam pengertian
persediaan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2014:PSAK No.14), persediaan hanya ada pada perusahaan
dagang dan manufaktur. Perusahaan jasa tidak memiliki persedian, sebab perusahaan
jasa tidak menawarkan produk dalam bentuk fisik akan tetapi berbentuk jasa.
Dilihat
dari bentuk fisiknya, perediaan terbagi menjadi 3, yaitu :
- Bahan Baku
Bahan baku adalah persediaan yang dimiliki para
pelaku usaha yang akan diolah melalui proses produksi, sehingga menjadi bahan
setengah jadi atau barang jadi yang sesuai dengan kegiatan usaha. Besarnya persediaan
barang baku dipengaruhi oleh perkiraan produksi, musiman produksi, dapat
diandalkannya pihak pemasok serta efisiensi penjadualan pembelian dan kegiatan
produksi.
- Barang Dalam Proses
Merupakan barang yang masih memerlukan proses produk
untuk menjadikan barang jadi. Sehingga barang dalam proses sangat dipengaruhi
oleh lamanya proses produksi. Perputaran persediaan bisa dikitkan dengan
memikirkn cara untuk memperpendek waktu produksi.
- Barang Jadi
Merupakan hasil produksi produksi akhir sehingga
dapat dijual segera.